PPKM dan PSBB juga berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah. Pada dasarnya, istilah lockdown merupakan suatu kebijakan pembatasan bagi masyarakat agar tetap berada di areanya selama ada bahaya ancaman.
Selagi aturan lockdown diterapkan, masyarakat tidak diperbolehkan keluar rumah dan dilarang menjalankan berbagai kegiatan publik.
Karena lockdown sangat berdampak terhadap sistem perekonomian. Hingga saat ini Indonesia belum pernah memberlakukan kebijakan lockdown secara massif.
Baca Juga: 4 Cara Menggunakan Minyak Almond untuk Atasi Rambut Rontok, Sangat Mudah dan Alami
Meskipun hal tersebut telah tertuang dalam Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***