PR BOGOR - Sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia, banyak istilah-istilah yang disampaikan pemerintah, terutama di masa pandemi.
Kini ada lagi istilah atau dengan sebutan PPKM Darurat, yang akan dibelakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 JUli 2021.
Sebelum PPKM, pemerintah juga pernah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Lantas, apa perbedaan PPKM dan PSBB.
Baca Juga: Apakah Hewan Peliharaan Dapat Tertular Covid-19? Hasil Penelitian di Belanda Temukan Jawabannya
Serta perbedaan PPKM dengan lockdown, berikut pengertian dari istilah-istilah tersebut dirangkum bogor.pikiran-rakyat,com dari berbagai sumber, pada Jumat 2 Juli 2021.
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Darurat karena situasinya. Red).
Pengertiannya, bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini hanya berlaku pada kota dan kabupaten tertentu, bukan keseluruhan provinsi.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Buku Harian Seorang SCTV 2 Juli 2021, Tayang Hari ini Pukul 18.00 WIB
Sebelumnya juga telah berlaku PPKM Mikro yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.
Saat ini, karena bertambahnya kasus Covid-19, akhirnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat.