Ketua DPD NasDem Mamasa dan 4 Orang Lainnya Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

- 22 Maret 2021, 14:39 WIB
Edhy Prabowo: Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa lima saksi termasuk stafsus istri Edhy Prabowo terkait dugaan suap ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo: Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa lima saksi termasuk stafsus istri Edhy Prabowo terkait dugaan suap ekspor benih lobster. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BOGOR - Kasus dugaan suap atas perizinan ekspor benih lobster (benur) oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo masih ditelusuri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan suap ekspor benih lobster tersebut menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Dunia Hari Ini, Senin 22 Maret 2021: Indonesia Urutan ke-23

Dilansir PRBogor.com dari PMJnews pada Senin 22 Maret 2021, kelima orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benur.

Kelima saksi tersebut di antaranya Kepala Balai Besar Karantina Ikan Habrin Yake, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta), Rina.

Dua saksi lainnya merupakan karyawan swasta, yaitu Melinda dan Setiawan Sudrajat.

Baca Juga: Punya Jenglot hingga Bisa Gandakan Uang, Begini Nasib Ustadz Asal Bekasi Saat Dites Baca Alquran

Selain itu, pengacara yang juga Ketua DPD NasDem Mamasa, Robinson Paul Tarru turut dipanggil sebagai saksi.

"(Kelimanya) sebagai saksi untuk EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

KPK menjerat Edhy Prabodo dan enam tersangka lainnya pada kasus dugaan suap perizinan ekspor benur ini.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kunjungan ke Lampung, Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 hingga Progres Bendungan

Enam tersangka lainnya adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo.

Kemudian Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP.

Lalu Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Baca Juga: Terbaru! 3 Polisi Berpotensi Tersangka, Polri Kantongi Dua Bukti Baru Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benur untuk kebutuhan pribadinya.

KPK berhasil mengungkap, bahwa Edhy menggunakan uang itu untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah