PR BOGOR - Sidang kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 17 Maret 2021.
Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadirkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan istrinya yang juga anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Saksi sidang terdakwa Suharjito, Edhy Prabowo," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri seperti dilansir PRBogor.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Maret 2021.
Baca Juga: Disinggung Soal Umur yang Memasuki Kepala Tiga, Sergio Ramos Sebut 'Tak Bisa Dinilai dari Lahir'
Sebagai informasi, dalam perkara perizinan ekspor benih lobster ini Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo Cs sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta untuk mendapatkan izin ekspor benur.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Baca Juga: Anaknya Dikagumi Kaesang Pangarep, Ibunda Jessica Mila 'Bangga dan Senang, Bapaknya Aku Idolakan'
Baca Juga: Aa Gym Dikabarkan Cerai Talak Teh Ninih, Dukungan dari Netizen Mengalir untuk sang Ustazah