Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Bocah SMP, Polisi: Sejak Umur 8 Tahun Bisa Buat Akun Palsu

- 1 Januari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi pelaku yang mengunggah video parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata masih anak SMP di Cianjur
Ilustrasi pelaku yang mengunggah video parodi lagu Indonesia Raya yang ternyata masih anak SMP di Cianjur /Pixabay/vicky gharat

PR BOGOR - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF.

MDF merupakan bocah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berusia 16 tahun.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Isi Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan FPI, Tegas Imbau 'Mohon Tak Sebarkan Konten'

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," tambahnya.

Dikatakan Argo, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap orang tua pelaku.

Baca Juga: Profil Singkat MDF Bocah Berusia 16 Tahun, Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Singgung Jokowi

Pasalnya, kata dia, MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya sejak dirinya masih berusia delapan tahun.

"Sejak umur delapan tahun diberikan HP, sehingga dia bisa belajar bagaimana dia menggunakan HP, dan membuat akun palsu. Jadi dia belajar kalau itu ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi," beber Argo

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Sudah Pegang HP Saat Berusia 8 Tahun", penangkapan ini merupakan hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film Home Alone 2, Kisah Saat Kevin Tersesat di New York, Tayang Pukul 19.00 WIB di GTV

PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia yang menyatakan pelaku parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun Youtube My Asean berada di Indonesia.

Berangkat dari informasi PDRM, Bareskrim kemudian lansung bergerak. Hingga akhirnya pada Kamis 31 Desember 2020 MDF berhasil diamankan di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 20.00.

"Satu buah handphone Realme C2, satu SIM card, satu perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, satu akta kelahiran atas nama MDF dan satu KK atas nama MDF," beber Sigit.

Baca Juga: Komentari Soal 6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI, Refly Harun: Menegakkan Hukum, Tak Boleh Subjektif

MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 9/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu pelaku juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Baca Juga: Bocah SMP Pakai Nama Marga, Begini Cara Polisi Bisa Menangkap Pembuat Parodi Indonesia Raya

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.*** (Dicky Aditya/Galamedianews.com)

Editor: Yuni

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x