Isi Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan FPI, Tegas Imbau 'Mohon Tak Sebarkan Konten'

- 1 Januari 2021, 18:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri /

PR BOGOR - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk membubarkan segala kegiatan operasi Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 lalu.

Setelah keputusan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis pun menerbitkan maklumat tentang penghentian kegiatan FPI.

Maklumat itu diterbitkan dengan Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Profil Singkat MDF Bocah Berusia 16 Tahun, Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Singgung Jokowi

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers.

Melainkan mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak," kata Irjen Argo Yuwono, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Home Alone 2, Kisah Saat Kevin Tersesat di New York, Tayang Pukul 19.00 WIB di GTV

"Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” sambungnya.

Adapun isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI ialah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari laman Humas Polri:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Komentari Soal 6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI, Refly Harun: Menegakkan Hukum, Tak Boleh Subjektif

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Bocah SMP Pakai Nama Marga, Begini Cara Polisi Bisa Menangkap Pembuat Parodi Indonesia Raya

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.***

Editor: Yuni

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x