Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI, Polri Tangkap Pelaku di Cianjur, Jawa Barat

- 1 Januari 2021, 16:53 WIB
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.. /Dok. PMJ News/
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.. /Dok. PMJ News/ /

PR BOGOR - Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu 'Indonesia Raya'. Diketahui pelaku ternyata merupakan warga negara Indonesia (WNI). Bareskrim Polri menangkap MDF di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat.

"Ya benar," kata Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit saat dimintai konfirmasi, dikutip PRBogor.com dari PMJ, Jumat, 1 Desember 2021.

Penangkapan MDF adalah hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ramalkan 2021, Denny Darko Sebut Bakal Ada Kabar Duka dari Kalangan Artis: Nggak Senior-senior Amat

Penangkapan pelaku parodi 'Indonesia Raya' ini juga merupakan kerja sama Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia. Pemuda tersebut menyatakan pelaku parodi 'Indonesia Raya' adalah pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.

Berdasarkan informasi awal dari PDRM, Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Kamis, 31 Desember 2020, menangkap MDF yang diduga memparodikan lagu 'Indonesia Raya'.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Jumat, 1 Januari 2021: Bagaimanakah Nasib Aldebaran dan Andin Selanjutnya?

Dasar penangkapan ialah laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x