PR BOGOR - Pihak Bareskrim Polri telah menangkap pelaku parodi lagu Indonesia Raya yang belum lama ini sempat viral di berbagai media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku berinisial MDF berusia 16 tahun.
MDF ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya, kawasan Cianjur, Jawa Barat 31 Desember 2020.
Baca Juga: Sinopsis Film Home Alone 2, Kisah Saat Kevin Tersesat di New York, Tayang Pukul 19.00 WIB di GTV
"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Lalu Argo juga menjelaskan bahwa MDF sendiri memiliki nama samaran yang sering digunakan saat dirinya berselancar di dunia maya, yakni Fais Rahman Simalungan.
"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," kata Argo Yuwono.
Baca Juga: Komentari Soal 6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI, Refly Harun: Menegakkan Hukum, Tak Boleh Subjektif
"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," tambahnya.