Dapat kita ketahui bersama penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama anatara pihak Polda Metro Jaya dengan pihak Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.
Adanya kasus ini pihak Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone dan komputer.
Baca Juga: Bocah SMP Pakai Nama Marga, Begini Cara Polisi Bisa Menangkap Pembuat Parodi Indonesia Raya
Selain itu pihak Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi juga menjelaskan bahwa pihak Polri telah bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.
Dasar dalam penangkapan ini adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Adanya kasus ini MDF akan terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena ini diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Baca Juga: Sempat Panas ke Malaysia Soal Parodi Lagu Indonesia Raya, Eh Pembuatnya Bocah SMP di Cianjur
Selain itu timbulkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Dapat kita ketahui bersama, video lagu 'Indonesia Raya' yang dibuat parodi tersebut telah diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia.
Video tersebut berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'.