Soal Djoko Tjandra KPK Diminta Jangan Diam, ICW: Usut Tuntas Pihak yang Bantu Pelarian Sang Buronan

20 Juli 2020, 13:30 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia.* /Antara

PR BOGOR - Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra secara leluasa pergi keluar masuk antar daerah bahkan negara di tengah keberadaannya yang masih menjadi incaran aparat berwenang.

Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, terungkapnya beberapa temuan kasus Djoko Tjandra, sedikit demi sedikit membuka tabir terkait masih adanya oknum-oknum tak bertanggung jawab di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Ini menunjukan penegakan hukum hari ini dan juga kinerja penegak hukum karena justru kasus Djoko Tjandra ini membuka tabir atau membuka kotak pandora bagaimana sebenarnya perilaku oknum-oknum petinggi penegak hukum," kata Kurnia saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Minggu 20 Juli 2020 malam kemarin.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Berkabung, Raja Salman Dilarikan ke Rumah Sakit di Ibukota Riyadh

"Setidaknya kita bisa melihat bagaimana para perwira tinggi Polri yang harusnya bertugas mencari buronan malah menyembunyikan, malah membantu pelarian Djoko Tjandra," ungkapnya.

Selain itu, dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini turut menyorot Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Pasalnya, pihak imigrasi dinilai lalai karena menerbitkan paspor bagi Djoko Tjandra dan tidak mendeteksi keluar masuknya Djoko Tjandara.

Baca Juga: PDIP Disebut-sebut Minta Jatah Kursi BUMN Ke Erick Thohir, Wasekjen MUI: Politik 'Dagang Babi'?

Kurnia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menangani kasus ini yang diduga ada suap-menyuap di balik kasus ini.

Atikel ini telah tayang di Prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul 'KPK Diminta untuk Telusuri Kasus Suap Pelarian Buron Djoko Tjandra'.

"Kita mendorong agar KPK mengambil alih kasus ini dengan menelisik pihak-pihak mana saja yang membantu pelarian Djoko Tjandra," tuturnya.

"Dan juga dugaan tindak pidana suap dalam hal ini Djoko Tjandra mendapatkan surat jalan, atau Djoko Tjandra mendapatkan KTP juga paspor itu dorongan kita ke KPK," kata dia.

Baca Juga: Bertemu Jokowi di Istana, Dana Rp138 Miliar Mengalir ke Solo, Achmad Purnomo: Bukan untuk Pribadi

Lebih lanjut, Kurnia meminta, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot para perwira tinggi yang memberikan surat jalan bagi Djoko Tjandra dari jabatannya.

Termasuk memberhentikan mereka dari institusi Polri, dan juga meminta agar para perwira tersebut diproses secara hukum.

"Kita masih punya perangkap pasal 21 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi proses hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Bongkar Kejanggalan Foto Jenazah Korban Covid-19 yang Viral, Anji: Polanya Mirip, Buzzer Pasti Paham

"Termasuk (mereka) yang menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 12 tahun. Saya rasa itu hukuman yang pantas," imbuhnya.***(Rifki Abdul Fahmi/PR FM News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler