PR BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia membeberkan kronologi Djoko Tjandra memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 dari RS Polri Keramat Jati.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Sabtu 18 Juli 2020, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengklarifikasi penerbitan surat keterangan bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra yang diterbitkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Saat itu dokter yang menangani tersebut dipanggil mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo ke ruangannya.
Baca Juga: Suci Fitri Buat Status di Facebook Merindukan Yodi Prabowo, Warganet: Ceweknya Bohong Jadi Penasaran
Di ruangan itu, ternyata sudah ada dua orang yang tidak dikenal dokter untuk kemudian melakukan rapid test kepada orang tersebut.
"Dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati dipanggil Brigjen Pol Prasetijo di ruangan pemeriksaan," kata Irjen Pol Argo Yuwono.
"Di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," kata dia.
Baca Juga: CCTV TKP Jasad Editor Metro TV yang Dikantongi Terhapus, Polisi Kini hanya Andalkan Hasil Forensik
Setelah melakukan pemeriksaan, Argo Yuwono menjelaskan, hasil rapid test seseorang yang mengatasnamakan Djoko Tjandra itu pun menunjukkan negatif Covid-19.