PR BOGOR - Tersandung kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (sebelumnya ditulis Prasetyo) resmi dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Penyerahan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Prasetijo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Mengklaim Taaruf Sebelum Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Sempat Reading Film Cinta Subuh Bareng
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kamis 16 Juli 2020, surat jalan yang diteken Prasetijo Utomo tersebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Dalam surat jalan tersebut Joko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Kemudian Prasetijo Utomo dicopot Kapolri Jenderal Idham Aziz dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Jalani Sidang Secara Online, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap
Prasetijo Utomo ditahan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan, sejak Rabu 15 Juli 2020.