Polri Klaim Segera Tuntaskan Kisruh Surat Jalan dan Red Notice Djoko Tjandra Buronan Kejagung

- 17 Juli 2020, 09:14 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma /

PR BOGOR - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) memastikan akan mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pencabutan red notice interpol terhadap terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakalan mendalami tentang surat jalan, penggunaan surat jalan terhadap terpidana 'kelas kakap' itu.

Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Fase I, Gubernur Anies Baswedan Turut Tunda Pembukaan Bioskop

Listyo menjamian, pihak kepolisian juga bakal mendalami tentang munculnya surat keterangan kesehatan Djoko Tjandra.

"Prosesnya bakalan dilakukan secara transparan," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” tuturnya.

Baca Juga: Komedian Betawi Omaswati Meninggal Dunia, Siang Ini Jenazah Dimakamkan di Depok

Diketahui, kini pencabutan red notice untuk buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra diduga bermasalah.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x