PR BOGOR - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) memastikan akan mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pencabutan red notice interpol terhadap terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakalan mendalami tentang surat jalan, penggunaan surat jalan terhadap terpidana 'kelas kakap' itu.
Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Fase I, Gubernur Anies Baswedan Turut Tunda Pembukaan Bioskop
Listyo menjamian, pihak kepolisian juga bakal mendalami tentang munculnya surat keterangan kesehatan Djoko Tjandra.
"Prosesnya bakalan dilakukan secara transparan," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” tuturnya.
Baca Juga: Komedian Betawi Omaswati Meninggal Dunia, Siang Ini Jenazah Dimakamkan di Depok
Diketahui, kini pencabutan red notice untuk buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra diduga bermasalah.