Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo pun diduga melanggar kode etik.
Dalam kasus surat jalan Djoko Tjndara ini, Kapolri Jenderal Idham Azis, mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan.
Baca Juga: Penyiram Air Keras Bagi Novel Baswedan Divonis, Hakim Tetapkan Hukuman Penjara Keduanya Berbeda
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.
Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Jalan Djoko Tjandra Semakin Mudah Atas Bantuan Lurah Jenderal Polisi Hingga Hakim
Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Prasetyo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” ucapnya.***