PR BOGOR – Cara mengurus e-ktp jika hilang yaitu cukup mudah dan gratis tidak perlu adanya perekaman dan foto wajah.
Menjadi hal krusial jika e-ktp hilang, mengingat didalamnya termuat Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang kerap kali digunakan untuk mengurus berkas atau administrasi.
Oleh karena itu, cara mengurus e-ktp hilang tidak usah panik dan khawatir karena bisa diajukan ke Dukcapil setempat.
Dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini cara mengurus e-KTP hilang tanpa dipungut biaya alias gratis.
1. Membuat surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian.
2. Tidak perlu adanya surat pengantar jika sudah melakukan persyaratan diatas.
3. Masyarakat hanya tinggal perlu pergi dan bawa surat tersebut ke Dukcapil/kecamatan/kelurahan setempat.
Perlu diketahui bahwa e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa harus perekaman dan foto wajah.
Baca Juga: 7 Drama Korea yang Menaikkan Nama Kim Yoo Jung
Selain itu juga jika e-KTP hilang, masyarakat tidak perlu surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Pencetakan ulang boleh dilakukan di dukcapil mana saja, tidak harus di kota asal tanpa dipungut biaya.
Jika semua syarat tersebut sudah lengkap, maka Anda sudah bisa langsung menuju ke Dukcapil setempat.
Mengingat e-KTP merupakan dokumen penting dimana semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memilikinya.
Demikian cara mengurus e-ktp hilang dengan persyaratan yang harus disiapkan dan dilakukan secara gratis.***