PR BOGOR - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa masyarakat yang memiliki e-KTP alias KTP elektronik akan menerima uang Rp600 ribu.
Uang Rp600 ribu tersebut merupakan kompensasi bagi masyarakat yang beradai #dirumahaja.
Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip PRBogor.com dari laman turnbackhoakx.id dalam artikel '[SALAH] Kompensasi Biaya #dirumahaja sebesar Rp600.000 bagi yang telah memiliki e-KTP', klaim tersebut adalah salah.
Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Tanpa Syarat oleh Anang dan Ashanty, Persembahan untuk Aurel-Atta
Kabar ini pertama kali dibagikan oleh pemilik akun Facebook Armilaruma dengan narasi sebagai berikut:
“Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 28 Maret 2021 sebesar Rp600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/2P5sagx,”
Baca Juga: Tak Batalkan Puasa, Pemerintah Tetap Kebut Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Sesuai Fatwa MUI
Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya informasi tersebut tidak benar.