1. SDLB,MLB,SMLB,SMLB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas
2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas
Baca Juga: Link Daftar dan Syarat Ikut Program Guru Belajar dan Berbagai Seri AKM bagi Pendidik
Uji coba pada sektor tempat wisata dengan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif serta kesehatan
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tahap skrining
3. Anak kurang dari 12 tahun dilarang memasuki area tempat wisata
4. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
5. Penerapan ganjil genap disepanjang jalan menuju lokasi wisata mulai hari Jumat pukul 21.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB.
Uji coba pada sektor esensial
1. Keuangan dan Bank seperti asuransi, bank, pegadaian dan lainnya beroperasi 50 persen
2. Pasar modal beroperasi maksimal 50 persen
3. Operator seluler,data center, internet, pos dan media terkait penyebab informasi ke masyarakat beroperasi 1 shift dengan kapasitas 50 persen dan 10 persennya pelayanan administrasi
4. Perhotelan non penanganan karantina beroperasi 50 persen
5. Industri orientasi ekspor, perusahaan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas kegiatan industri (IOMKI) beroperasi 50 persen.
Demikianlah informasi mengenai aturan PPKM level 3 di kota Bogor mulai 14-30 September 2021.***