Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup Sementara Kafe Hollywings Kemang Selama 3 Hari

- 6 September 2021, 14:16 WIB
Tangkapan layar Video keramaian di dalam kafe Hollywings Kemang
Tangkapan layar Video keramaian di dalam kafe Hollywings Kemang /Twitter @danrem/

PR BOGOR - Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara restoran Hollywings Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan itu dilakukan setelah kafe tersebut kedapatan melanggar aturan PPKM.

Hollywings disanksi lantaran masih beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.

Hal itu diungkapkan lewat akun resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI, pada Minggu 5 September 2021.

"Tempat usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” tulisnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Selasa, 7 September 2021: Manjakan Diri untuk Relaksasi Tubuh dan Pikiran

Dalam cuitan itu, Satpol PP DKI juga memposting foto yang memperlihatkan petugas tengah menempelkan stiker penutupan di depan cafe tersebut.

Sebelumnya, viral di media sosial polisi melakukan razia PPKM di Holywings Kemang. Dalam video yang beredar terlihat polisi berusaha membubarkan pengunjung.

"Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," kata orang dalam video tersebut.

Seperti diketahui, selama PPKM Level 3 hingga 6 September mendatang, waktu makan di tempat yang diperbolehkan maksimal 30 menit.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x