Bupati Bogor Ade Yasin Terbitkan Aturan PPKM Level 3, Dine In Maksimal Dua Orang

- 2 September 2021, 17:30 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan keputusan soal aturan dalam penerapan PPKM Level 3.
Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan keputusan soal aturan dalam penerapan PPKM Level 3. /ANTARA

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan surat Keputusan Bupati di tengah penerapan PPKM Level 3.

Surat keputusan PPKM tersebut dengan Nomor 443/411/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Keputusan bupati ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut perpanjangan PPKM Level 3 mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam surat keputusan bupati ini ada beberapa aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 3.

Baca Juga: Masuk Wilayah PPKM Level 3, Uji Coba PTM di Bogor Dilakukan Minggu Kedua September

Namun, untuk pembukaan tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor belum diizinkan untuk kembali buka atau beroperasi.

Sementara, untuk pembelajaran tatap muka atau PTM, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memberikan izin dengan syarat dilaksanakan secara terbatas.

"Pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk PAUD itu 30 persen. Tentunya semua ini harus tetap melaksanakan prokes yang ketat," kata Bupati Bogor Ade Yasin.

Selain itu, pusat perbelanjaan mal, kafe rumah makan dan sejenisnya diizinkan untuk kembali hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Chicken Noodle Soup Milik J-Hope BTS Jadi Musik Video dengan Viewers Terbanyak, Ini Pencapaian Sebelumnya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pemkab Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x