Ini Peraturan PPKM Level 3 Mulai 31 Agustus-6 September 2021: Mall Buka hingga Pukul 21.00 WIB

- 31 Agustus 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR BOGOR - Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya selama sepekan hingga 6 September 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui saluran youtube Sekteriat Presiden pada Senin 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September," jelas Jokowi dalam konferensi pers secera virtual.

Menurut Jokowi, wilayah aglomerasi yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), serta Bandung Raya, Surabaya raya, Malang Raya dan Solo Raya.

Baca Juga: Lagu BTS Butter Melampaui Rekor Dynamite Sebagai Top 10 Hit Terlama di Billboard Hot 100

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke Level 2. Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik," ujarnya.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ada sejumlah pelonggaran.

Luhut mengatakan selama PPKM Level 3 hingga 6 September mendatang, kapasitas makan di tempat (dine-in) di restoran dinaikkan menjadi 50 persen.

Selain itu, jam operasional mall juga diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x