PR BOGOR - Berikut ini merupakan sederet aturan masuk mall selama penerapan PPKM Level 3 di Kota Bogor.
Sebagaimana diketahui bahwa aturan masuk mall ini berlaku sejak Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan bahwa Kota Bogor masuk PPKM Level 3 mulai dari 24-30 Agustus 2021.
Karena sudah berada di PPKM Level 3, Pemkot Bogor kemudian mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall untuk kembali beroperasi dengan serangkaian aturan.
Beberapa aturan PPKM Level 3 di Kota Bogor ini berlaku sejak 24-30 Agustus 2021.
Baca Juga: Spoiler Komik Manga One Piece Chapter 1023: Kembalinya Luffy ke Onigashima
Berikut merupakan serangkaian aturan PPKM Level 3 Kota Bogor dikutip oleh PikiranRakyat-Bogor.com melalui Instagram @pemkotbogor pada 26 Agustus 2021.
Kapasitas maksimal pusat perbelanjaan atau mall maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Kegiatan di mall atau pusat perbelanjaan tersebut juga wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, para pengunjung yang ingin masuk wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.