Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup Sementara Kafe Hollywings Kemang Selama 3 Hari

- 6 September 2021, 14:16 WIB
Tangkapan layar Video keramaian di dalam kafe Hollywings Kemang
Tangkapan layar Video keramaian di dalam kafe Hollywings Kemang /Twitter @danrem/

Baca Juga: Kenang Mirdad Buka Suara Usai Digugat Cerai Tyna Kanna: Kaget, Saya Tidak Merasa Ada Kesalahan Fatal

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah