Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil maksimal terdiri dari 30 orang dijaga dengan prokes yang ketat.
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Terbaru The Veil, Tayang Perdana Malam Ini Pukul 20.00 WIB
Untuk kegiatan keagamaan berjamaah atau peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes yang ketat.
Fasilitas publik seperti area wisata, tempat umum ditutup sementara.
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat ditutup sementara kecuali kegiatan ini dilaksanakan pada area terbuka akan diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas maksimal.
Batas maksimal yang menaiki kendaraan umum seperti angkutan umum sebesar 70 persen dari total kapasitas dengan prokes.
Selanjutnya untuk kegiatan resepsi acara pernikahan boleh dilaksanakan maksimal 20 undangan tapi tidak makan di tempat dan juga tidak ada hiburan.
Pada pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas/pembelajaran jarak jauh sesuai dengan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri Kesehatan dan menteri dalam negeri.
Sesuai nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen kecuali untuk: