PR BOGOR - Simak informasi mengenai aturan PPKM level 3 di Kota Bogor yang berlaku mulai 14-30 September 2021
Kabar baik bagi Kota Bogor, pasalnya wilayah di Jawa Barat berangsur membaik setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Beberapa wilayah Jawa barat termasuk Kota Bogor statusnya kini sudah turun dari level 4 ke level 3.
Berhubung adanya perubahan aturan mengenai perubahan status ke level 3, dilansir PikianRakyat-Bogor.com dari akun Instagram, @Kominfobogor, berikut aturan lengkapnya.
Baca Juga: LINK NONTON The Great Shaman Ga Doo Shim Ep 9 Sub Indo: Dalang di Balik Kasus Sekolah Songyoung
Para pekerja perkantoran Non Esensial tetap diharuskan melakukan WFH 100 persen.
Kemudian pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi namun berkapasitas 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB.
PKL, Toko Kelontong, Outlet Voucher dan UMK dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes yang ketat.
Lalu kegiatan makan dan minum di warteg, restoran, kedai di ruang terbuka dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan ketentuan 50 persen pengunjung satu meja dua orang dan waktu makan sekitar 60 menit.