PR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor memberlakukan aturan PPKM Level 3 yang kini diperpanjang.
Pemberlakuan aturan PPKM Level 3 Kota Bogor ini dimulai pada 7 – 13 September 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @pemkotbogor, berikut aturan PPKM Level 3 Kota Bogor:
1. WFH 100 persen, perkantoran non esensial
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-30, Aktor Yang Yang Bagikan Foto Menawan
2. Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari beroperasi kapasitas 50 persen (jam operasional hingga pukul 17.00 WIB)
3. PKL, toko kelontong, outlet voucher dan UMKM. Buka hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat
4. Kegiatan makan atau minum di warteg, restoran, kedai di ruang terbuka dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan ketentuan 50 persen pengunjung dengan waktu makan 60 menit.
- Restoran atau rumah makan kafe di ruang terbuka, dibuka sampai pukul 21.00 WIB. Dengan ketentuan 50 persen, satu meja dua orang waktu makan selama 60 menit.