Aturan PPKM Level 3 Kota Bogor pada 7 - 13 September 2021, Waktu Makan di Restoran Jadi 60 Menit

- 9 September 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi. Aturan PPKM Level 3 Kota Bogor pada 7 - 13 September 2021, waktu makan di restoran jadi 60 menit.
Ilustrasi. Aturan PPKM Level 3 Kota Bogor pada 7 - 13 September 2021, waktu makan di restoran jadi 60 menit. /unsplash.com/Wiktor Karkocha

Baca Juga: 19 Kata-kata Mutiara Hari Olahraga Nasional 2021, Quotes Inspiratif Bisa Jadi Caption Foto Instagram!

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

13. Sektor esensial, keuangan dan perbankan (asuransi bank, pegadaian, dana pensiun, bursa berjangka dan lembaga pembiayaan beroperasi): 50 persen pelayanan masyarakat, 25persen administrasi perkantoran.

- Pasar modal, yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan, beroperasi 50 persen.

Baca Juga: ON Jadi MV ke-14 BTS yang Berhasil Raih 400 Juta Views di YouTube

- Teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat) beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Perhotelan non penanganan karantina, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Industri orientasi ekspor (perusahaan wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) beroperasi: 50 persen staf dengan peraturan shift, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran, menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk, makan karyawan tidak bersamaan.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @pemkotbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x