Aturan PPKM Level 3 Kota Bogor pada 7 - 13 September 2021, Waktu Makan di Restoran Jadi 60 Menit

- 9 September 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi. Aturan PPKM Level 3 Kota Bogor pada 7 - 13 September 2021, waktu makan di restoran jadi 60 menit.
Ilustrasi. Aturan PPKM Level 3 Kota Bogor pada 7 - 13 September 2021, waktu makan di restoran jadi 60 menit. /unsplash.com/Wiktor Karkocha

PR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor memberlakukan aturan PPKM Level 3 yang kini diperpanjang.

Pemberlakuan aturan PPKM Level 3 Kota Bogor ini dimulai pada 7 – 13 September 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @pemkotbogor, berikut aturan PPKM Level 3 Kota Bogor:

1. WFH 100 persen, perkantoran non esensial

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-30, Aktor Yang Yang Bagikan Foto Menawan

2. Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari beroperasi kapasitas 50 persen (jam operasional hingga pukul 17.00 WIB)

3. PKL, toko kelontong, outlet voucher dan UMKM. Buka hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat

4. Kegiatan makan atau minum di warteg, restoran, kedai di ruang terbuka dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan ketentuan 50 persen pengunjung dengan waktu makan 60 menit.

- Restoran atau rumah makan kafe di ruang terbuka, dibuka sampai pukul 21.00 WIB. Dengan ketentuan 50 persen, satu meja dua orang waktu makan selama 60 menit.

Baca Juga: 11 Daftar dan Nama Peraih Medali di Ajang FLS2N 2021 Siswa Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional

5. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Kecuali, fasilitas ruang terbuka diizinkan dengan kapasitas 50 persen.

6. Batas maksimal kendaraan umum 70 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan

7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

8. Kegiatan keagamaan berjamaah atau peribadatan di tempat ibadah maksimal 80 persen atau 80 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Info Pelayanan Samsat Keliling di Wilayah Kabupaten Garut 9 September 2021, Catat Lokasinya

9. Konstruksi infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

- Konstruksi non infrastruktur publik maksimal 30 orang.

10. Kegiatan resepsi pernikahan maksimal 20 undangan dengan meniadakan makan di tempat dan hiburan.

11. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan:

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Shopee 9.9 Super Shopping Day TV Show, Hadirkan TWICE dan Secret Number

- Mengikuti protokol kesehatan

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai

- Anak dibawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang diuji coba

- Daftar tempat wisata yang akan dilakukan uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Tidak Bisa Nyatakan Cintanya dengan Mudah, Kamu Termasuk?

12. Aturan pusat perbelanjaan atau mall, kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan.

- Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal dua orang dan waktu maksimal 60 menit.

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Baca Juga: 19 Kata-kata Mutiara Hari Olahraga Nasional 2021, Quotes Inspiratif Bisa Jadi Caption Foto Instagram!

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

13. Sektor esensial, keuangan dan perbankan (asuransi bank, pegadaian, dana pensiun, bursa berjangka dan lembaga pembiayaan beroperasi): 50 persen pelayanan masyarakat, 25persen administrasi perkantoran.

- Pasar modal, yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan, beroperasi 50 persen.

Baca Juga: ON Jadi MV ke-14 BTS yang Berhasil Raih 400 Juta Views di YouTube

- Teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat) beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Perhotelan non penanganan karantina, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Industri orientasi ekspor (perusahaan wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) beroperasi: 50 persen staf dengan peraturan shift, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran, menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk, makan karyawan tidak bersamaan.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @pemkotbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x