PR BOGOR - Bagi warga wilayah Kabupaten Garut atau pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang ingin membayar pajak kendaraan bia melakukannya melalui layanan Samsat Keliling.
Oleh sebab itulah, ada baiknya untuk mengetahui jadwal layanan Samsat Keliling Garut hari ini, 9 September 2021.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman bapenda.jabarprov.go.id, pada Kamis 9 September 2021, dijelaskan bahwa Samsat Keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK setiap tahun.
Adapun syarat-syarat dalam pengurusan pajak kendaraan melalui Samsat Keliling, adalah:
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Shopee 9.9 Super Shopping Day TV Show, Hadirkan TWICE dan Secret Number
1. E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK.
2. BPKB asli dan foto kopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
3. STNK asli
4. Bukti pPKB dan SDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.