PPKM Kembali Diperpanjang hingga 13 September 2021, Ini Aturan Baru Dine In di Mal

- 7 September 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi mal.
Ilustrasi mal. /Pixabay/Steve Buissinne

PR BOGOR - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia kembali diperpanjang oleh pemerintah Indonesia.

Perpanjang PPKM ini diberlakukan dari 7 hingga 13 September 2021 tentunnya dengan kebijakan baru yang dilakukan pemerintah.

Kebijakan baru pemerintah terkait perpanjangan PPKM di antaranya kapasitas dan memperpanjang durasi makan di tempat atau dine in di dalam mal/pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Ini Syarat Vaksin Covid-19 Sinovac Dosis 2 di Puskesmas Suliwer Bogor, Kuota Terbatas Hanya 200 Orang

Berdasarkan aturan PPKM sebelumnya, durasi makan di tempat hanya sekitar 20 menitan, namun aturan PPKM kali ini menjadi 60 menit.

Terkait perpanjangan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang akan berlaku mulai Selasa, 7 September 2021 ini, Pemerintah kembali memberikan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Geoffrey Castillion Mulai Ikut Latihan Bersama Persib Bandung di Stadion GBLA Kota Bandung

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," katanya dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara pada Selasa, 7 September 2021.

Leboh lanjut Luhut menambahkan, pemerintah akan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi

Selain itu, kata Koordinator PPKM Jawa-Bali ini semua Kabupaten atau kota dengan status PPKM level 2 tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Baca Juga: Clean Sheet Gawang Persib Saat Menjamu Barito Putera, Muhammad Natshir Janji Pertahankan Performa Terbaiknya

Untuk Pulau Bali yang masih berada pada PPKM level 4, Pemerintah akan menerapkan uji coba aplikasi PeduliLindungi di mal dan pusat perbelanjaan di Pulau Dewata.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x