Apakah Sah Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Salat Idul Adha? Begini Penjelasannya

- 19 Juli 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. /PIXABAY/Alexas_Fotos

قيل ظاهر الخبر يدل على اعتبار الصلاة فلم عدلتم عن ذلك إلى اعتبار الوقت فالجواب أن فعل الصلاة ليس بشرط في دخول الوقت بالنسبة إلى أهل السواد بالاتفاق فكذلك في أهل الأمصار والله أعلم

Artinya, “Kalau ditanya, ‘Hadits itu secara harfiah merujuk pada pelaksanaan shalat. Mengapa kalian berbelok pada durasinya?’

Begini jawabnya, ‘Pelaksanaan shalat (Idul Adha) bukan syarat masuknya waktu (penyembelihan hewan kurban) bagi penduduk pinggir kota (kadang dimaknai Iraq) berdasarkan kesepakatan ulama. Hal yang sama berlaku juga pada penduduk wilayah tertentu. (Al-Hishni, 2001 M/1422 H: 700-701).

Hal ini diperkuat oleh Syekh Abu Zakariya Al-Anshari yang mengatakan bahwa pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan setelah durasi pelaksanaan shalat Idul Adha berlalu meski shalatnya sendiri tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Member SEVENTEEN Kompak Lanjutkan Kontrak dengan Pledis Entertaiment, Begini Harapan bagi Penggemar

Dengan demikian, shalat Idul Adha bukan bagian dari syarat sah ibadah kurban.

وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ وَلِخَبَرِ ابْنِ حِبَّانَ فِي كُلِّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ قَالُوا وَالْمُرَادُ بِالْأَخْبَارِ التَّقْدِيرُ بِالزَّمَانِ لَا بِفِعْلِ الصَّلَاةِ ؛ لِأَنَّ التَّقْدِيرَ بِالزَّمَانِ أَشْبَهُ بِمَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا

Artinya, “Berdasarkan hadits riwayat Muslim, ‘Jangan salah seorang dari kalian menyembelih hewan kurbannya sebelum ia melakukan shalat,’ dan hadits riwayat Ibnu Hibban, ‘Pada setiap hari tasyrik.’ Ulama mengatakan, yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah asumsi durasi (shalat dan khutbah singkat), bukan pelaksanaan shalatnya itu sendiri karena perkiraan durasi pelaksanaan itu lebih dekat dengan waktu shalat dan lainnya,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).

Dengan demikian, panitia kurban bisa tetap melaksanakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Juga perlu diperhatikan agar tempat penyembelihan dan skema pembagian hewan kurban bebas dari kerumunan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah