PR BOGOR - Dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran yang isinya meniadakan Salat Idul Adha 1442 H baik di masjid ataupun lapangan terbuka.
Ketentuan yang meniadakan Salat Idul Adha tersebut berlaku di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan wilayah di luar PPKM Darurat yang masuk zona merah dan oranye.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing demi menghindari penularan Covid-19.
Meskipun Hari Raya Idul Adha tahun ini masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19, namun penyembelihan hewan kurban masih tetap bisa dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Idul Adha 1442 H/2021 M jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, yang berarti waktu penyembelihan hewan kurban juga bertepatan dengan hari yang sama.
Waktu penyembelihan berlangsung sejak mulai naiknya matahari setelah melaksanakan sholat dua rakaat dan khutbah singkat Idul Adha.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Hal ini sebagaimana tertera pada Kitab Kifayatul Akhyar, sebagaimana PikiranRakyat-Bogor.com lansir dari NU Online.