Jelang Idul Adha, Wiku Adisasmito Sampaikan Surat Edaran Pembatasan Aktivitas, Ini Aturan Lengkapnya

- 19 Juli 2021, 11:05 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Dok. Covid19.go.id

PR BOGOR - Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal pembatasan mobilitas masyarakat.

Kebijakan pembatasan di Hari Raya Idul Adha tersebut terdapat dalam Surat Edaran nomor 15 tahun 2021.

Dalam surat itu, diatur juga pembatasan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha hingga pembatasan kegiatan wisata, serta aktivitas masyarakat lainnya.

Kebijakan pembatasan mobilitas ini berlaku dari 18 Juli hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: Begini Klarifikasi Kris Wu Eks Member EXO-M Soal Tudingan Pemerkosaan terhadap Puluhan Gadis di Bawah Umur

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Menurutnya berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya dapat mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, maka perlu adanya optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus Covid-19.

“Perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat, namun berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat," ujar Wiku.

Lebih lanjut Wiku mengatakan, surat edaran ini mengatur kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x