Maksimalkan Perusahaan Esensial di Masa PPKM, Begini Opsi Menaker Ida Fauziyah

- 15 Juli 2021, 16:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan opsi bagi perusahaan esensial untuk mengatur jadwal karyawan di tengah PPKM Darurat.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan opsi bagi perusahaan esensial untuk mengatur jadwal karyawan di tengah PPKM Darurat. /Kemnaker

PR BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta perusahaan yang berada di sektor esensial memperketat waktu kerja.

Hal tersebut, kata Ida Fauziyah agar target pelaksanaan PPKM Darurat dapat tercapai maksimal.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com, dari laman kemnaker.go.id, Kamis 15 Juli 2021, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyesuaian dibutuhkan di perusahaan.

Baca Juga: BTN Optimistis Sektor Perumahan Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, dibutuhkan penyesuaian di perusahaan," kata Menaker Ida.

Seperti jumlah pekerja, pelaksanaan prokes, penyesuaian waktu kerja dan dampak terhadap hak-hak pekerja.

Menaker Ida menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Isoman di Bodetabek Kini Bisa Nikmati Fasilitas Telemedicine dan Obat Gratis

Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen.

Meski begitu, Ida mengatakan, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x