Sri Mulyani Tanggapi Viral di TikTok Cukai Tinggi Sepatu Bola Impor: Kami Tindaklanjuti Kasus itu

- 28 April 2024, 16:00 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. /Foto: dok. Kementerian Keuangan

PEMBRITA BOGOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati respons keluhan terkait pelayanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan memastikan bahwa berbagai isu yang muncul telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Dalam sebuah pernyataan yang dilansir melalui akun Instagram resmi miliknya, Sri Mulyani menyatakan, “Saya bersama pimpinan Bea dan Cukai di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta membahas mengenai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan Bea Cukai.”

Salah satu kasus yang diangkat adalah terkait dengan pengiriman barang impor seperti sepatu dan action figure yang dikenai tagihan bea masuk senilai Rp31 juta.

Menurut penjelasan Menteri Sri Mulyani, dalam kedua kasus tersebut terdapat indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan lebih rendah dari yang seharusnya.

Radhika Altaf, seorang pria yang viral di TikTok usai kena bea masuk sebesar tiga kali lipat dari harga sepatu yang ia beli.
Radhika Altaf, seorang pria yang viral di TikTok usai kena bea masuk sebesar tiga kali lipat dari harga sepatu yang ia beli. /Foto: Tangkapan layar TikTok/@radhikaalthaf

Hal ini mendasari tindakan petugas Bea Cukai untuk melakukan koreksi terhadap tagihan bea masuk dan pajaknya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dengan pembayaran bea masuk dan pajak yang telah dilakukan, sehingga barang-barang tersebut sudah diterima oleh penerima barang.

Dirjen Bea Cukai Tanggapi Isu Pengiriman Barang SLB yang Kena Cukai Ratusan Juta

Kasus lainnya yang disoroti adalah terkait dengan pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai karena proses pengurusan yang tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menanggapi kasus tersebut, “Barang kiriman itu ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD), namun setelah diketahui bahwa barang tersebut merupakan hibah, Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.”

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x