PEMBRITA BOGOR - Maraknya aksi tindak pidana pencuaian uang (TPPU) membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram. Salah satunya dengan memanfaatkan aset digital, khususnya dalam perdagangan aset kripto.
Menurutnya, pola baru berbasis teknologi seperti cryptocurrency, aset virtual, NFT, dan aktivitas pasar elektronik money perlu mendapat perhatian serius. Ia menekankan perlunya penanganan yang komprehensif terhadap TPPU di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini.
Berdasarkan Crypto Crime Report, terungkap bahwa indikasi pencucian uang melalui kripto telah mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022.
Angka ini setara dengan Rp139 triliun secara global, sebuah jumlah yang sangat signifikan menurut Jokowi. Oleh karena itu, Jokowi memandang perlu tindakan serius dan cepat dalam menangani masalah ini.
Jokowi menegaskan bahwa pihak berwenang tidak boleh kalah atau tertinggal dalam menghadapi perkembangan teknologi terkait penanganan tindak pidana seperti pencucian uang.
"Kita tidak boleh kalah. Tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau tidak, ya kita akan ketinggalan terus," ungkapnya.
Jokowi: Harus Ada UU Perampasan Aset
Dalam konteks penanganan TPPU, Jokowi juga menyoroti pentingnya adanya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal.
Menurutnya, dua aturan tersebut sangat penting dalam upaya mencegah dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.