Menteri Jokowi Ramai-ramai Jelaskan Aliran Dana Bansos di Sidang Sengketa Pilpres 2024

- 5 April 2024, 12:00 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan soal penyaluran bansos di sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan soal penyaluran bansos di sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). /Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi

PRMN, Jakarta - Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini mengundang beberapa menteri terkait penyaluran bantuan sosial (bansos), di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Dalam sidang pada Jumat, 5 April 2024 itu terungkap bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaminan sosial (jamsos) merupakan bagian integral dari program pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu di Indonesia, bukan untuk memenangkan paslon tertentu seperti yang digugat pemohon dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut Risma, bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bagian dari upaya tersebut.

Risma menjelaskan, "PKH diberikan kepada keluarga miskin dengan kondisi tertentu, ada ibu hamil, ibu menyusui, anak sekolah, disabilitas, dan lansia."

Menyusul tahun anggaran sebelumnya pada 2023, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp79,2 triliun untuk tahun 2024. Risma berkata sebagian besar dana, sekitar Rp78 triliun atau 98,54%, akan dialokasikan untuk belanja bantuan sosial.

Risma menjelaskan bahwa belanja bantuan sosial ini mencakup program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), tanpa melupakan bantuan-bantuan khusus seperti yang ditujukan kepada lansia tanpa keluarga, disabilitas, dan anak yatim.

Dengan mengalokasikan sebagian besar anggaran untuk ini, ia memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan dapat tepat sasaran

Namun, Risma menekankan bahwa pengalokasian dana tersebut tidaklah mengesampingkan dukungan manajemen kementerian.

Proses penyaluran bansos tersebut melibatkan beberapa lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Bank Himbara dan PT Pos Indonesia sebagai penyalur.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x