Soal THR 2021, Menaker Ida Fauziyah Tegas 'Pengusaha Terlambat Membayar THR Dikenai Denda'

- 12 April 2021, 16:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/ /

PR BOGOR – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan hak bagi setiap karyawan dan juga buruh yang bekerja di suatu perusahaan.

Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 membuat perusahaan kesuliatan untuk memeberikan THR keagamaan bagi karyawannya.

Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau kepada tiap pengusaha untuk memberikan hak karwayannya.

Baca Juga: Pantau Hilal 1 Ramadhan 1442 H Langsung, Link Live Streaming di Sini

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan,”

“Paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkapnya dalam konferensi pers virtual Kemnaker sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Ida juga mengingatkan, bagi pengusaha yang tidak memberikan hak karyawannya akan diberikan denda sanksi.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Subsidi Ongkir di Harbolnas 2021, Wakil Ketua DPR: Ekonomi dapat Bangkit

Keputusan tersebut berasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x