PR BOGOR – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan hak bagi setiap karyawan dan juga buruh yang bekerja di suatu perusahaan.
Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 membuat perusahaan kesuliatan untuk memeberikan THR keagamaan bagi karyawannya.
Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau kepada tiap pengusaha untuk memberikan hak karwayannya.
Baca Juga: Pantau Hilal 1 Ramadhan 1442 H Langsung, Link Live Streaming di Sini
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan,”
“Paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ungkapnya dalam konferensi pers virtual Kemnaker sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.
Ida juga mengingatkan, bagi pengusaha yang tidak memberikan hak karyawannya akan diberikan denda sanksi.
Baca Juga: Apresiasi Langkah Subsidi Ongkir di Harbolnas 2021, Wakil Ketua DPR: Ekonomi dapat Bangkit
Keputusan tersebut berasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.