Baca Juga: Bigetron Red Aliens Juara Reguler Season 2021, Evos Reborn Berhasil Lolos ke Sea Finals PMPL 2021
Kemudian, pengusaha harus memberikan THR paling lambar pada sehari sebelum hari raya keagamaan.
Sang Menaker juga menghimbau para pengusaha, yang mana jika telat membayar atau tidak membayarkan THR akan mendapatkan sanksi.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda,”
“Yang mana sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar,”
“Sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi.
Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi: 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Esok Hari, Selasa 13 April 2021
Yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.