Soal THR 2021, Menaker Ida Fauziyah Tegas 'Pengusaha Terlambat Membayar THR Dikenai Denda'

- 12 April 2021, 16:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/ /

Yang mana SE tersebut dirilis pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

SE tersebut tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Demi Larangan Mudik Lancar, Polda Metro Jaya Gelar Sosialiasi di Operasi Keselamatan Jaya 2021

Yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, SE tersebut juga membuat peraturan bagi pengusaha yang perusahaannya terdampak Covid-19.

Yang mana pengusaha tetap harus memberikan THR 2021 tepat waktu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 H di Kota Bogor, Lengkap Waktu Sahur hingga Berbuka Puasa

Dan juga pengusaha harus melakukan diskusi dengan karyawannya untuk mencapai kesepakatan bersama.

Diskusi tersebut dilakukan secara kekeluargaan dengan itikad baik, serta berdasarkan laporan keuangan internal.

Jika pengusaha dan karyawan sudah menemukan kesepakatan, maka segera lapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah