Ini Perintah Menaker Ida Fauziyah Jika Pengusaha Tak Sanggup Bayar THR Idul Fitri Karyawan Tahun Ini

- 12 April 2021, 11:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait pemberian THR pada karyawan. Maksimal satu hari sebelum Idul Fitri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait pemberian THR pada karyawan. Maksimal satu hari sebelum Idul Fitri. /ANTARA/HO-Kemnaker

PR BOGOR - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak bagi karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan baik negeri maupun swasta.

Walau kondisi Indonesia masih diterpa pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayarkan THR.

THR bagi karyawan selambat-lambatnya diberikan sehari sebelum Idul Fitri 1442 H tiba.

Baca Juga: Tayang Besok Sahur! Bocoran Sinopsis Preman Pensiun 5: Kang Mus Singgung Kematian, Siapa Penerusnya?

Namun, jika memang masih ada perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa memenuhi kewajiban memberikan THR pada karyawan, maka pihak perusahaan harus melakukan dialog.

Menaker mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, Subuh Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini 12 April 2021

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x