PR BOGOR - Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan salat Tarawih dan salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau musala. Namun, pelaksanaan salat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin, 5 April 2021.
Muhadjir mengatakan, salat Tarawih boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya mengenal sama lain. Sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.
Baca Juga: Ramalan Shio 6 April 2021: Ada Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Cek Prediksi Cinta dan Kesehatan
"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," ucap dia.
Dia meminta apabila ada jemaah yang datang dari luar agar tidak diizinkan masuk atau bergabung.
Muhadjir menekankan agar salah berjamaah diupayakan sesederhana mungkin mengingat masih kondisi pandemi Covid-19.