Ini Perintah Menaker Ida Fauziyah Jika Pengusaha Tak Sanggup Bayar THR Idul Fitri Karyawan Tahun Ini

- 12 April 2021, 11:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait pemberian THR pada karyawan. Maksimal satu hari sebelum Idul Fitri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait pemberian THR pada karyawan. Maksimal satu hari sebelum Idul Fitri. /ANTARA/HO-Kemnaker

Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR perusahaan, maka wajib melakukan dialog dengan karyawan.

Baca Juga: 5 Tips Berpuasa Ramadhan Agar Tidak Lapar dan Haus di Siang Hari, Nomor 3 Jarang Diperhatikan

Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Baca Juga: Ceramah Ramadhan 2021 Ustaz Abdul Somad: Tujuan Ziarah Kubur Sebelum Puasa, Ingat Mati hingga Sucikan Hati

Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah