Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR perusahaan, maka wajib melakukan dialog dengan karyawan.
Baca Juga: 5 Tips Berpuasa Ramadhan Agar Tidak Lapar dan Haus di Siang Hari, Nomor 3 Jarang Diperhatikan
Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.
Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.
Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.
Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***