Ini Perintah Menaker Ida Fauziyah Jika Pengusaha Tak Sanggup Bayar THR Idul Fitri Karyawan Tahun Ini

- 12 April 2021, 11:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait pemberian THR pada karyawan. Maksimal satu hari sebelum Idul Fitri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait pemberian THR pada karyawan. Maksimal satu hari sebelum Idul Fitri. /ANTARA/HO-Kemnaker

PR BOGOR - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak bagi karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan baik negeri maupun swasta.

Walau kondisi Indonesia masih diterpa pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayarkan THR.

THR bagi karyawan selambat-lambatnya diberikan sehari sebelum Idul Fitri 1442 H tiba.

Baca Juga: Tayang Besok Sahur! Bocoran Sinopsis Preman Pensiun 5: Kang Mus Singgung Kematian, Siapa Penerusnya?

Namun, jika memang masih ada perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa memenuhi kewajiban memberikan THR pada karyawan, maka pihak perusahaan harus melakukan dialog.

Menaker mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, Subuh Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini 12 April 2021

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR perusahaan, maka wajib melakukan dialog dengan karyawan.

Baca Juga: 5 Tips Berpuasa Ramadhan Agar Tidak Lapar dan Haus di Siang Hari, Nomor 3 Jarang Diperhatikan

Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Baca Juga: Ceramah Ramadhan 2021 Ustaz Abdul Somad: Tujuan Ziarah Kubur Sebelum Puasa, Ingat Mati hingga Sucikan Hati

Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah