PR BOGOR - Sehari sebelum puasa Ramadahan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa pada Senin, 12 April 2021.
Unjuk rasa menyuarakan pembatalan Omnibus Law ini akan dilakukan secara fisik dan virtual.
Unjuk rasa pun menyuarakan penolakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar dicicil.
Baca Juga: Rocky Gerung Bikin Komen 'Nyelekit' Lagi, Kemenristek-Kemendikbud Digabung untuk Singkirkan Nadiem
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aksi njuk rasa buruh dilakukan pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Dilakukan secara aksi lapangan dan aksi virtual,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 12 April 2021.
Dalam unjuk rasa besok, yang akan disuarakan adalah meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jadwal Tayang 4 Program Spesial Ramadhan 2021 di RCTI, Bersiap Hafiz Indonesia Mulai Besok!
Mereka pun akan menuntut diberlakukan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021.