Kabar Baik! THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021 Dipastikan Utuh Tanpa Potongan

- 29 Desember 2020, 07:50 WIB
Gaji ke-13 PNS dan THR diberikan tanpa potongan pada 2021.
Gaji ke-13 PNS dan THR diberikan tanpa potongan pada 2021. /Unsplash/Bady Abbas

PR BOGOR - Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, karena pemerintah memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 full tanpa potongan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan.

Pemberian gaji ke-13 tanpa pemotongan ini juga berlaku untuk pensiunan PNS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces dan Gemini 29 Desember 2020: Cinta hingga Kesehatan

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Senin, 28 Desember 2020.

Diketahui besaran nominal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020.

Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 29 Desember 2020: Libra Bakal Bertemu 'Doi' Baru, Scorpio dan Sagitarius?

"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," katanya.

Askolani menyebut, anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x