Ia mengharapkan, pencairan tersebut dapat membantu para PNS di tengah kondisi pandemi seperti ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 29 Desember 2020, Cancer Hindari Orang Toxic, Leo Hati-hati Stres, Virgo?
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," katanya.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Keuangan telah memastikan tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun depan, namun tetap ada pemberian THR dan gaji ke-13.
"Sesuai dengan amanat UU APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok dan pensiun pokok tetap. Lalu ada pemberian THR untuk ASN/TNI/Polri dan pensiunan. Serta pemberian gaji ke-13 untuk ASN/TNI/Polri serta pensiun ke-13," kata Askolani.***