PR BOGOR - Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Covid-19 baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020, maka diberikan aturan sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran Satgas penanganan Covid-19 no.3 yaitu:
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Telah Jangkau 6 Negara Asia, Pemerintah Indonesia Tegas Tutup Akses Masuk WNA
1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
2. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5hari terhitung dari tanggal kedatangan.
3. Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif, pengunjung dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Pengumuman Kuota Siswa SNMPTN 2021, Cek Link dan Persyaratannya di Sini!
“Menyikapi rapat kabinet terbatas pada hari ini, Senin 28 Desember 2020, kami (pemerintah) memutuskan untuk menutup sementara terhitung tanggal 1-14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ucap Retno.
Retno mengatakan pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan.
Editor: Yuni