PR BOGOR - Melalui Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah melarang kepada pekerja swasta dan migran di Indonesia untuk melakukan mudik lebaran 2021.
“Untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” ujar Ida sebagimana dikutip PRBogor.com dari laman resmi Kemnaker.
Ida mengatakan tujuan dari adanya surat edaran ini adalah untuk mencegah dan memutus rantai Covid-19.
Pasalnya kerap terjadi peningkatan kasus Covid-19 saat terjadi mobilitas masyarakat.
Ida mengatakan mudik masih diperbolehkan dengan catatan untuk kondisi darurat.
Ia mencontohkan seperti ada keluarga yang sakit, ada anggota keluarga yang meninggal, atau kondisi hamil.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Piala Menpora 2021 Malam Ini: Persija Jakarta vs PSM Makassar Pukul 20.30 WIB
Untuk situasi hamil, diperbolehkan didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Lalu untuk kepentingan persalinan diperkenankan untuk didampingi maksimal dua orang.
Apabila ada pekerja atau buruh yang harus melakukan perjalanan mudik, wajib untuk membawa lampiran surat izin keluar masuk (SIKM).