Terkait Kasus Dugaan Suap, KPK Resmi Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

24 Oktober 2020, 06:30 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020.* //RRI/ Eko Sulestyono/

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, Budi Budiman, Jumat 23 Oktober 2020.

Budi ditahan atas kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus atau DAK Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, status tersangka yang ditetapkan kepada Wali Kota Tasikmalaya tersebut sudah ditetapkan oleh KPK sejak 26 April 2019.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan Ini: Tersajinya Laga Panas Sarat Gengsi El Clasico Barcelona vs Real Madrid

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara.

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Ghufron mengatakan, Budi akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK C1.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan Ini: Menanti Konsistensi Rossoneri Ketika Laga Milan vs Roma

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," tuturnya.

Selain itu, terdapat enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini diantaranya mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santoro, dari unsur swasta atau perantara ada Eka Kamaluddin.

Lalu, mantan Kepala Sakti Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Big Match Man United vs Chelsea hingga Arsenal Hadapi Leicester City

Selanjutnya, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Terkait pengurusan DAK untuk Tasikmalaya pada tahun anggaran 2018, Budi telah memberikan uang kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan sebesar Rp 400 juta.***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler