KPK Periksa Dosen UI, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Waterfront

- 2 Oktober 2020, 19:49 WIB
ILUSTRASI KPK.*
ILUSTRASI KPK.* /Antara/Benardy Ferdiansyah/

PR BOGOR - Josia Irwan Rastandi, dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Indonesia diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jum’at, 2 Oktober 2020.

Ia diperiksa lantaran terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI pada Jum’at, 2 Oktober 2020, Josia masih berstatus sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, yakni Adnan (AN).

Baca Juga: Calon Striker Madura United Bruno Lopes Manfaatkan Penundaan Liga 1 2020: Yakin Tidak Ada Masalah

“Yang bersangkutan (Jasia) dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Adnan (AN),” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Direktur Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, Nariman Prasetyo juga sempat dipanggil KPK pada kesempatan sebelumnya yang ketika itu juga diperiksa sebagai saksi.

Tersangka yang ditetapkan KPK ialah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer DIvisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Surabawa bersama dengan Adnan.

Baca Juga: Sinopsis Film Gods of Egypt, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x